No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022
Sesuai dengan jenis
konseling
1. GRATIS : bagi Peserta JKN dan Penduduk Kota Surakarta
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota SurakartaKonseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmasjayengan
Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store